Prosedur Permohonan Informasi Publik

  1. Layanan informasi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) dikelola secara terpusat satu pintu oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yaitu Kepala Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat (sekarang Biro Kerjasama dan Hubungan Masyarakat).
  2. Unit layanan informasi publik diselenggarakan di Unit Layanan Terpadu (ULT). Gedung C Lt.1, Jl. Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat 10270, di bawah Biro Kerjasama dan Hubungan Masyarakat.
  3. Permohonan informasi ke PPID Kemdikbud, dapat disampaikan secara langsung datang ke ULT maupun tidak langsung melalui email, surat, dan laman https://kemdikbud.lapor.go.id/ . Adapun dokumen persyaratan permohonan informasi dapat diunduh melalui tautan ini: a) borang permohonan informasi; dan b) borang pernyataan pemohon informasi.
  4. Pemohon informasi wajib mengikuti ketentuan yang berlaku, sebagai berikut:
    1. Apabila pemohon mengatasnamakan perorangan masyarakat umum, wajib menyertakan fotokopi/scan KTP atau identitas lainnya yang masih berlaku (Paspor, SIM,
      Kartu Pelajar, dan Kartu Mahasiswa).
    2. Apabila pemohon atas nama lembaga (organisasi masyarakat/lembaga swadaya masyarakat, organisasi politik, yayasan, dan perusahaan), wajib menyertakan
      fotokopi/scan akte pendirian organisasi/lembaga, surat kuasa dari organisasi/lembaga yang bermaterai, dan fotokopi/scan KTP atas nama pemohon/penerima
      kuasa.
  5. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, jangka waktu pemenuhan informasi berlangsung selama 10 hari kerja dan dapat di tambah 7 hari kerja.
  6. Jadwal pelayanan informasi:
    a. Senin s.d. Kamis
    Pelayanan = pukul 09.00 s.d. 15.00 WIB
    Pendaftaran = pukul 08.00 s.d. 11.00 WIB
    Istirahat = pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB
    b. Jumat
    Pelayanan = pukul 09.00 s.d. 15.30 WIB
    Pendaftaran = pukul 08.00 s.d. 11.00 WIB
    Istirahat = pukul 11.30 s.d. 13.30 WIB
  7. Permohonan informasi ini tidak di pungut biaya, namum jika ada dokumen yang harus di fotokopi dan atau penggandaan CD/flashdisk dibebankan kepada pemohon informasi.