Pejabat Pengelolah Informasi dan Dokumentasi (PPID) LLDIKTI Wilayah IX

Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat dan Sulawesi Tenggara

Informasi Publik

Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara rutin atau berkala sekurang-kurangnyanya setiap 6 bulan sekali

Informasi Berkala

Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara rutin atau berkala sekurang-kurangnyanya setiap 6 bulan sekali

Informasi Setiap Saat

Informasi yang wajib disediakan untuk bisa langsung diberikan kepada permohonan Infomasi Publik ketika terdapat permohonan

Infromasi Serta Merta

Informasi yang disediakan dan diumumkan terkait hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum

PPID

Pengajuan Permohonan Infomasi

Silahkan ajukan permohonan informasi publik ada melalui button “Ajukan Permohonan”

Laporan yang telah diajukan
0
Pejabat Pengelolah Informasi dan Dokumentasi (PPID) LLDIKTI Wilayah IX