Prosedur Pengajuan Keberatan Atas Permohonan Informasi Publik

  1. Layanan informasi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dikelola secara terpusat (satu pintu) oleh Pejabat Koordinator Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yaitu Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat (BKHM) Kemendikbudristek. Unit layanan informasi publik diselenggarakan oleh Unit Layanan Terpadu (ULT) di bawah BKHM Kemendikbudristek dengan alamat di Gedung C Lantai 1, Jl. Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat 10270;
  2. Pemohon informasi yang telah menerima tanggapan tertulis dari PPID Kemendikbudristek dan dinilai tidak memenuhi permintaan informasi dan atau alasan lainnya sesuai dengan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 dapat mengajukan keberatan informasi kepada Atasan PPID Kemendikbudristek. Alasan tersebut meliputi: a) informasi yang diminta termasuk dalam informasi yang dikecualikan; b) tidak disediakannya informasi publik secara berkala; c) tidak ditanggapinya permohonan informasi publik; d) permohonan informasi publik tidak sebagaimana yang diminta; e) tidak dipenuhinya permohonan informasi publik; f) pengenaan biaya yang tidak wajar; dan g) penyampaian informasi publik melebihi jangka waktu yang diatur dalam Undang-Undang tersebut.
  3. Sesuai ketentuan Undang-undang tersebut, jangka waktu pengajuan keberatan informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya tanggapan tertulis dari PPID Kemendikbud. Formulir pengajuan keberatan dapat diunduh di sini: Formulir Keberatan.pdf;
  4. Dalam waktu maksimal 30 hari kerja sejak diterimanya pengajuan keberatan informasi dari pemohon informasi yang telah teregister, Atasan PPID Kemendikbudristek akan memberikan tanggapan tertulis atas pengajuan keberatan informasi tersebut;
  5. Atasan PPID Kemendikbudristek dalam hal ini Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek.
  6. Jadwal layanan pengajuan keberatan informasi sebagai berikut:
    Senin-Kamis : Pukul 09.00-12.00 WIB dan Pukul 13.00-15.00 WIB
    Jumat : Pukul 09.00-11.30 WIB dan Pukul 13.30-15.00 WIB