Maklumat Pelayanan Informasi Publik

Maklumat Pelayanan Informasi

Kami Koordinator Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi berkomitmen untuk memberikan pelayanan informasi publik yang prima sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik dengan Penuh Profesionalisme dan Tanggung jawab. Apabila tidak menepati janji, kami sipa menerima sanksi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.