Kami Koordinator Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi berkomitmen untuk memberikan pelayanan informasi publik yang prima sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik dengan Penuh Profesionalisme dan Tanggung jawab. Apabila tidak menepati janji, kami sipa menerima sanksi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.