Pertanyaan yang Sering Diajukan

Kami tahu bahwa Anda mungkin memiliki beberapa pertanyaan sebelum melanjutkan. Di sini, kami telah mengumpulkan jawaban untuk beberapa pertanyaan yang paling sering diajukan. Jika Anda tidak menemukan jawaban yang Anda cari, jangan ragu untuk menghubungi tim kami. Kami siap membantu!

Icon FAQ

Jawaban:


Melalui PPID, masyarakat dapat mengakses informasi yang meliputi:

  • Informasi berkala
  • Informasi setiap saat
  • Informasi serta merta
  • Informasi yang dikecualikan (dengan ketentuan khusus)

Informasi-informasi tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Jawaban:

Anda dapat mengajukan permohonan informasi publik dengan cara:

  1. Mengunjungi website resmi PPID.
  2. Mengisi formulir permohonan informasi secara online atau datang langsung ke kantor PPID.
  3. Melampirkan identitas diri (KTP/SIM/identitas lainnya).
  4. Menunggu konfirmasi dan tindak lanjut dari petugas PPID.

Jawaban:

Secara umum, pengajuan permohonan informasi publik tidak dipungut biaya. Namun, jika Anda memerlukan salinan fisik dari dokumen, Anda mungkin dikenakan biaya sesuai dengan biaya penggandaan dokumen.

Jawaban:

Waktu penyelesaian permohonan informasi publik adalah 10 hari kerja setelah permohonan diterima. Jika diperlukan, PPID dapat memperpanjang waktu selama 7 hari kerja dengan pemberitahuan tertulis kepada pemohon.

Jawaban:

Setiap warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia berhak untuk mengakses informasi publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.