Kami tahu bahwa Anda mungkin memiliki beberapa pertanyaan sebelum melanjutkan. Di sini, kami telah mengumpulkan jawaban untuk beberapa pertanyaan yang paling sering diajukan. Jika Anda tidak menemukan jawaban yang Anda cari, jangan ragu untuk menghubungi tim kami. Kami siap membantu!
Jawaban:
Melalui PPID, masyarakat dapat mengakses informasi yang meliputi:
Informasi-informasi tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Jawaban:
Anda dapat mengajukan permohonan informasi publik dengan cara:
Jawaban:
Secara umum, pengajuan permohonan informasi publik tidak dipungut biaya. Namun, jika Anda memerlukan salinan fisik dari dokumen, Anda mungkin dikenakan biaya sesuai dengan biaya penggandaan dokumen.
Jawaban:
Waktu penyelesaian permohonan informasi publik adalah 10 hari kerja setelah permohonan diterima. Jika diperlukan, PPID dapat memperpanjang waktu selama 7 hari kerja dengan pemberitahuan tertulis kepada pemohon.
Jawaban:
Setiap warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia berhak untuk mengakses informasi publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.