Tugas dan Fungsi

Penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan Informasi​

Pelayanan Informasi sesuai dengan aturan yang berlaku

Pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana

Penetapan prosedur operasional penyebarluasan Informasi Publik

Pengujian Konsekuensi

Pengujian Konsekuensi

Pengklasifikasian Informasi dan/atau pengubahannya

Pengklasifikasian Informasi dan/atau pengubahannya

Penetapan Informasi Publik yang Dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai Informasi Publik yang dapat diakses

Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik

Menyelesaikan sengketa Informasi Publik unit organisasi atau unit kerja yang bersangkutan

Melakukan evaluasi terhadap PPID di unit organisasi atau unit kerja yang bersangkutan